Negara Indonesia diminta memanfaatkan
frekuensi 700 MHz untuk layanan seluler sebelum 2015. Demikian
disampaikan perwakilan International Telecommunication Union (ITU) untuk
Pengembangan Digital, Suvi Linden.
“Kami
ingin menyampaikan proses harmonisasi frekuensi 700 MHz akan membuka
akses untuk warga miskin di daerah pedesaan yang belum terjangkau
perangkat seluler,” kata Linden dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis
(23/5/2013), seperti dikutip dari Antara.
Linden
bersama Asosiasi GSM (GSMA) mengatakan, Pemerintah Indonesia, melalui
Kementerian Komunikasi dan Informatika, memang berkomitmen untuk
menggunakan frekuensi 700 MHz untuk teknologi seluler setelah 2018.
“Tapi,
ada kendala, yaitu penyelenggara siaran televisi analog tidak ingin
pindah sesegera mungkin. Selain kementerian lain dan pemerintah secara
luas perlu dijelaskan arti penting harmonisasi frekuensi itu untuk
ekonomi Indonesia,” kata Direktur Senior GSMA, Chris Perera.
0 comments:
Post a Comment